Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Depok, Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Lapas

Agus Warsudi
Ilustrasi penahanan komisioner KPU Jabar di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Titik Nurhayati, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KP) Jawa Barat (Jabar) dijebloskan ke Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung. Eksekusi terhadap Titi Nurhayati yang dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Depok itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan kampanye tahun anggaran 2015. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap, semula, terdakwa Titik Nurhayati tidak ditahan karena masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar. Namun, hakim dalam persidangan meminta agar Titik Nurhayati dijebloskan ke penjara. 

Atas perintah hakim, kata Kasipenkum Kejati Jabar, tim jaksa menjebloskan terdakwa Titik Nurhayati ke penjara pada Senin (8/8/2022). "Jadi awalnya memang terdakwa (Titik Nurhayati) tidak ditahan. Namun (dalam persidangan), hakim mengeluarkan penetapan untuk penahanan. Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). 

Sutan SP Harahap menyatakan, terdakwa Titik melalui kuasa hukum mengajukan penangguhan. Namun, permohonan penangguhan penahanan itu masih dipertimbangkan sehingga Titik dieksekusi ke penjara lebih dulu. 

Untuk diketahui, Titik Nurhayati, yang merupakan mantan Ketua KPUD Depok tersebut ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun anggaran 2015 dari Pemkot Depok. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahan Peledak, Peluru, dan AK47 di Gedung Tua Jalan Asia Afrika Bandung Pernah Ditimbun

57 tahun lalu

Berandalan Bermotor Teror Warga Bandung, 1 Orang Tewas Ditabrak dan Dilindas

57 tahun lalu

Tagar Rene Out Mencuat, Bobotoh Geram Persib Bandung 2 Kali Kalah Beruntun

57 tahun lalu

Ditinggal 5 Menit, Motor Sport Milik Warga Ciparay Bandung Raib Digondol Pencuri

57 tahun lalu

Beroperasi Tak Berizin, 1 Agen Travel Umrah di Soreang Bandung Disegel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal