Kasus Duel Maut Tewaskan Siswa di Cianjur, 16 Pelajar SMP dan MTs Jadi Tersangka

Ricky Susan
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto berikan keterangan terkait kasus dual pelajar yang menyebabkan kematian. (Foto: MPI/Ricky Susan)

Menurut penyidik, ke-16 pelajar memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Ada yang langsung ikut duel, menjadi pengatur lokasi, pengendara motor hingga merekam dan menyaksikan aksi tanpa upaya pencegahan.

Atas perbuatannya, para pelajar dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal bagi mereka mencapai 15 tahun penjara.

Meski begitu, proses hukum tetap akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan peradilan anak sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 13 Pelajar SMP terkait Duel Maut di Jembatan Parigi Cianjur

57 tahun lalu

Viral Duel Maut Pelajar di Cianjur, Berguling hingga Jatuh dari Atas Jembatan

57 tahun lalu

Viral 6 Pelajar SMP di Kendal Baku Hantam

57 tahun lalu

Puluhan Pelajar di Cirebon Terjaring Patroli Malam saat Nongkrong di Warung Jual Miras

57 tahun lalu

Aksinya Viral usai Todong Pengendara, 2 Remaja di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal