Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, RSHS Bandung Lolos dari Jerat Hukum

Agus Warsudi
Dokter PPDS anestesi Unpad berinisial PAP (31) ditahan di Polda Jabar. (Foto: Mujib Prayitno)

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memiliki kelainan seksual, yaitu, suka berfantasi dan menikmati berhubungan seksual dengan perempuan yang dalam kondisi tak sadarkan diri. Dalam bahasa kedokteran, kelainan seksual itu disebut somnofilia.

Akibat perbuatannya, tersangka Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara. Selain dijerat Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

57 tahun lalu

Buntut Viral Bayi Tertukar, RSHS Bandung Didesak Investigasi Kelalaian Perawat

57 tahun lalu

Dipecat, 2 Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Remaja di Jambi Langsung Banding

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal