Sementara itu, Polres Garut melarang konser musik pada malam hari. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, larangan itu sesuai perintah Kapolda Jabar, sebagai antisipasi munculnya dampak yang tidak tidak diinginkan dari kerumunan orang.
"Kegiatan yang melibatkan kerumunan orang seperti konser musik hanya diberlakukan sampai sore hari atau batas waktu pukul 18.00. Perintah itu akan berlaku sampai akhir tahun," kata Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengingatkan kepada panitia acara yang berencana menyelenggarakan konser musik secepatnya berkomunikasi dengan kepolisian terkait memperhitungkan aspek keamanan. "Panitia harus komunikasi jauh-jauh hari, karena keamanan sekarang menjadi hal penting," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Garut menuturkan, kepolisian menerapkan aturan lebih ketat dalam memberikan izin dan terlebih dahulu memperhitungkan jenis kegiatannya. Polres Garut akan memperhitungkan aspek keamanan lokasi dan memperkirakan orang yang akan datang dalam suatu acara tersebut serta aspek lainnya. "Kami akan hitung nilai layak atau tidak di lokasi itu, keamanannya, khususnya aspek legalitas tempat," tutur Kapolres Garut.
Selain aspek keamanan lokasi, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, panitia acara juga harus mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes), seperti pengunjung wajib memakai masker dan membatasi jumlah orang, yakni 75 persen dari kapasitas tempat karena saat ini masih pandemi Covid-19.