Kapolres Cimahi: Pelaku Perang Sarung Bakal Dipidana karena Ada Niat Melukai Orang

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. (Foto: Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Pelaku perang sarung atau tawuran yang menggunakan sarung bakal dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika sarung yang dipakai diisi batu sehingga bisa mengakibatkan jatuhnya korban luka atau jiwa. 

Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menanggapi maraknya aksi perang sarung yang dilakukan oleh para remaja selama bulan Ramadan ini. 

"Kami akan memberikan sanksi pidana bagi para pelaku perang sarung jika kedapatan ada yang terluka," kata Kapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022).

AKBP Imron Ermawan menilai, aksi perang sarung sudah ada niat melukai orang meskipun awalnya hanya lelucon. Sebab, di dalam sarung terdapat benda-benda keras dan tajam yang bisa melukai seperti batu atau benda keras lainnya. "Tawuran (perang sarung) itu sudah ada niat untuk melukai, sudah ada niat melakukan pidana," ujar AKBP Imron Ermawan. 

Diketahui, dalam dua pekan terakhir selama bulan suci Ramadan ini, marak aksi perang sarung antaremaja terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral, Pria Gempal Tipu Penjaga Toko di Cimahi Bermodus Tukar Uang Receh

57 tahun lalu

Bus Trans Metro Pasundan Minim Sosialisasi, Sopir Angkot di Cimahi Protes

57 tahun lalu

Pemkot Cimahi Antisipasi Pendatang Baru Usai Mudik Lebaran, Begini Langkahnya

57 tahun lalu

Perang Sarung di Cimahi, Remaja Nongkrong Jadi Korban Salah Sasaran Emosi Warga

57 tahun lalu

Disnaker Cimahi Sebut THR 2022 Wajib Dibayar Sekaligus, Maksimal H-7 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal