Kang Emil Tuntut Tanggung Jawab Mahfud MD, Pengamat: Jangan Hanya Dibebankan ke Daerah

Arif Budianto
Pengamat hukum tata negara Unpar Bandung Asep Warlan. (Foto: Dokumentasi)

"Masa semua diserahkan kepada daerah. Pencopotan kapolda jabar dan polda Metro juga berlebihan, karena itu peristiwa politik nasional. Apalagi di sana kan ada Forkopimda. Di sana ada kepala daerah, DPRD, kejaksaan tinggi, polri, TNI, artinya banyak yang terlibat," ujarnya.

Asep membenarkan ketua satuan tugas (Satgas) Covid-19 dari Forkopimda adalah kepala daerah. Tetapi tidak tepat jika yang dimintai tanggungjawab hanya kepala daerah. Mestinya, persoalan itu bisa diselesaikan di level Forkopimda.

"Jadi kalau seperti ini, kesannya ada penyempitan tanggung jawab. Hanya mengerucut pada satu jabatan kepala daerah. Batul, polisi menyebut hanya meminta keterangan. Tapi ini agak aneh, kan mereka juga bagian dari forkopimda," tutur Asep.

Dia mengatakan, jika mau saling kait mengait, mestinya bisa sampai Presiden Joko Widodo. Di situ bisa ditelusuri, apakah ada tindakan Presiden atas persoalan. Jangan, bila ada keberhasilan saling klaim, tapi kalau ada persoalan, daerah dan polisi yang mesti tanggung jawab. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak

57 tahun lalu

Pesan Menyentuh Ridwan Kamil usai Cerai dengan Atalia Praratya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal