Kakak Ipar Korban di Sidang Habib Bahar: Karena Sakit, Andriansyah Gak Narik 10 Hari 

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Hendri Nafis, kakak ipar korban Andriansyah, hadir di sidang sebagai saksi meringankan terdakwa Habib Bahar. (Foto: istimewa)

Menurut Hendri, perdamaian tertulis antara korban Andriansya dan pelaku Habib Bahar kemudian disepakati setahun setelahnya atau pada Oktober 2020. Perdamaian tertulis itu ditandatangani Habib Bahar dan pengacaranya serta pihak keluarga korban Andriansyah.

Hakim pun menanyakan alasan perdamaian itu terjadi setahun setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, Hendri menjelaskan, karena sepekan setelah kejadian itu perwakilan Bahar hanya berbicara sekaligus silaturahmi.

"Ya itu pertama datang seminggu pak Eka. Belum ada kesepakatan," kata Hendri.

Hakim lantas menanyakan proses perdamaian itu hingga uang kompensasi yang diberikan. "Uang kompensasi? Sebesar Rp25 juta?," tanya hakim.

"Sudah selesai," kata Hendri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini 4 Mei 2021 dan Imsak 5 Mei

57 tahun lalu

Korupsi Pengelolaan Sampah Ratusan Juta, Pejabat di Cirebon Dipenjara

57 tahun lalu

Warganya Jadi Tersangka Sate Beracun, Bupati Majalengka: Saya Prihatin

57 tahun lalu

Kasus Sate Beracun, Kata Tetangga di Majalengka, NA Orangnya Someah

57 tahun lalu

Jawab Tantangan KKB, Asops Panglima TNI: Pasukan Setan Siap Berangkat ke Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal