Kadisdik Jabar Instruksikan SMA, SMK dan SLB Negeri Hentikan Rapat Komite, Ada Apa? 

Agung Bakti Sarasa
SMA, SMK dan SLB negeri di Jawa Barat diinstruksikan menghentikan rapat komite. (Foto: Ilustrasi)


Dedi juga mengimbau komite sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif. Utamanya, harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.

"Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan, serta sesuai dengan peraturan," ucap Dedi. 

Diketahui, Pemprov Jabar telah menerbitkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, 19 Agustus 2022 lalu dan mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023. Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi adanya pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadisdik Jabar Larang Perpeloncoan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

57 tahun lalu

Dispora Jogja Sebut Larangan Lato-Lato di Sekolah Belum Diperlukan

57 tahun lalu

Dimediasi Disdik Sleman, SD Ini Mengaku Salah dan Minta Maaf

57 tahun lalu

Orang Tua Siswa SMAN 1 Semin Keluhkan Pungutan untuk Pembangunan Sekolah

57 tahun lalu

Polemik Pengadaan Seragam SMAN 1 Wates Berujung Laporan ke Polda DIY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal