Dari tangan AR, polisi mendapat sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.420.000, serta dua unit handphone merk Samsung dan Xiaomi.
"Pelaku AR berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya Kampung Sindang Anom bersama sejumlah barang bukti. AR tercatat sebagai warga Kampung Kebon Jati RT04/05, Desa Limbangan Tengah, dan memiliki pekerjaan sebagai juru parkir," ucap Kapolsek Limbangan.
Kompol Uus Susilo menyatakan, saat ini polisi masih memburu pelaku R yang masih buron. Berdasarkan pengakuan AR, pelaku R ini membawa kabur motor matic Honda Scoopy milik korban. "Seorang pelaku lainnya (R) masih kami buru," ujarnya.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi saat keduanya berhasil menjebol jendela samping kanan rumah korban. Jendela tersebut berhasil dibobol keduanya dengan menggunakan pahat besi.
"Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kapolsek Limbangan.