Jual Perempuan Cianjur Jadi PSK di Dubai UEA, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap

Mochamad Andi Ichsyan
HR tersangka tindak pidana perdagangan orang. Dia diduga menjual korban ke Dubai, EUA, sebagai PSK. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

Korban Ida, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, diberangkatkan ke Dubai, EUA menggunakan visa ziarah pada 2022. Setelah sampai di Dubai sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun pada Februari 2023, korban Ida kabur dari rumah majikan. "Akhirnya keluarga mendapat kabar korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Tersangka HR, tutur Kapolres Cianjur, ditangkap polisi di rumahnya, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur. Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa fotokopi paspor dan dokumen lain milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HR dijerat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun  penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teh Metty Dorong Warga Cianjur Bangkit Pascagempa dan Tumbuhkan Kemandirian Ekonomi

57 tahun lalu

1 Nelayan Cidaun Cianjur yang Hilang Ditemukan Meninggal, Satu Masih Dicari

57 tahun lalu

Perahu Terbalik, Pemancing Tenggelam di Perairan Waduk Cirata Cianjur

57 tahun lalu

Para Bacaleg Partai Perindo Bahu Membahu Bantu Warga Cianjur

57 tahun lalu

Partai Perindo Bantu Perbaikan Jalan Lingkungan Kampung Ciharashas Cilaku Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal