Sebelumnya, Saka mengaku percaya diri untuk menghadapi sidang PK dan yakin menang. Dia akan membuktikan tidak terlibat dan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki seperti yang dituduhkan.
"Insya Allah Saka yakin 100 persen (menang)," katanya.
Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor dan sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan. Namun dengan pengajuan sidang PK ini, Saka ingin namanya dipulihkan dari predikat sebagai mantan terpidana kasus pembunuhan.