Teddy mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan membelikan motor, memberi uang, hingga membelikan minuman keras. Polisi masih mencari keterangan dua korban lainnya.
"Kami masih cari keterangan dua korban lain," ucap Teddy.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.