Janji Bisa Gandakan Uang, Dukun di Kuningan Cabuli Anak di Bawah Umur

Toiskandar
Polisi menggiring dukun yang mencabuli anak di bawah umur ke tahanan Mapolres Kuningan. (Foto: iNews/Toiskandar)

KUNINGAN, iNews.id – Seorang dukun di Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar), mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan pasien tersangka yang akan diobati bersama ibunya dengan dalih bisa menggandakan uang.

Kejadian ini terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan dukun berinisial RK (60), kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.

Pelaku yang diperiksa petugas Unit PPA, Jumat (10/8/2018), mengaku telah mencabuli korban dua kali, yakni di kamar rumahnya dan area pemakaman. RK beralasan mengajak korban untuk diobati. Namun, pelaku justru mencabuli korban di doa lokasi itu. Pelaku kemudian mengiming-imingi uang kepada korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua korban.

Namun, korban ternyata melaporkan perbuatan dukun cabul itu kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli RK langsung melaporkannya ke Polres Kuningan. Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.

“Ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya telah dicabuli oleh seorang dukun yang bisa meggandakan uang. Jadi kronologis awal bertempat di sebuah makam di Kelurahan Cijoho. Korban dibawa oleh pelaku, kemudian dirayu, dan terjadilah pencabulan,” papar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni.

Sementara pelaku mengakui perbuatan bejatnya mencabuli korban dua kali. Dia melakukannya karena terdorong oleh nafsu. “Karena nafsu,” ujarnya kepada penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Kuningan. RK dijerat dengan Pasal 76 e atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal