"Para pelaku, salah satunya mantan suami R. Di lokasi karaoke, R kehilangan handphone. Pelaku kemudian mengajak R dan korban mencarinya di wilayah Rancabali," tutur Kapolresta Bandung.
Setelah tiba di lokasi kejadian, kata Kombes Pol Kusworo, pelaku JB, S, IS, dan JS, memperkosa LN sambil memukul wajah korban dengan senjata Airgun.
"Setelah diperkosa dan saat pelaku lengah, korban LN berusaha lari dan berteriak minta tolong. Para pelaku langsung pergi membawa barang-barang dan sepeda motor milik korban," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menyatakan, korban LN lalu melapor ke Polsek Ciwidey. Setelah mendapat laporan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciwidey, dan DF Krimum Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif.
Akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (18/2/2022) di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang.
"Para pelaku tiga di antaranya residivis perkara curas, yakni JB, JS dan IS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.