"Kaki kanan pelaku dihadiahi timah panas karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah (untuk menghindari kejaran petugas)," ujar AKBP Adanan.
Selain pelaku Riki Dwi Novianto, tutur Kasatreskrim, petugas juga menangkap salah seorang penadah, Yana (30) di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
"Kami sentuh (tangkap) dulu (penadah) di rumah yang bersangkutan di Cibiru. Kemudian kami kembangkan. Kami dapatkan informasi tersangka (Riki Dwi Novianto) di luar wilayah Bandung," tuturnya.
AKBP Adanan mengatakan kronologi penjembretan yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu, berawal saat korban Bilqis, warga Babakasari, sedang jalan kaki sambil menelepon.
Tak lama kemudian datang dari arah belakang pelaku Riki. "Tersangka mendekati korban dan merampas ponsel korban," ucap AKBP Adanan.
Korban berusaha melawan dengan memegangi motor pelaku. Akibatnya, korban terseret motor pelaku sejauh 20 meter. "Korban terseret 20 meter. Akibatnya korban mengalami luka di kedua tangan dan kaki," ujarnya.
Saat ini, tersangka Riki Dwi Novianto dan Yana, mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Tersangka Riki dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan, tersangka Yana, penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana.