Jambret Tas dan Bacok Korban di Batujajar KBB, Residivis Ditangkap

Adi Haryanto
Polres Cimahi menangkap Misbah alias Ompong, residivis penjambretan. (ilustrasi/IST)

Saat dikejar ke kediamannya atau pun orang tuanya pelaku sudah tidak ada. Bahkan MP jadi DPO Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung untuk kasus sama, penjambretan.

Pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekerasan dan mendapatkan hukuman satu tahun di Rutan Kebon Waru Bandung. Setelah bebas, dia tidak jera dan kembali melakukan aksinya di beberapa TKP wilayah KBB.

Seperti di Jalan Cimareme, Cangkorah-Ciampel, Batujajar-Citunjung, dan sekitar Pasar Tagog Padalarang. 

"Pelaku Misbah perannya sebagai eksekutor, kalau MP yang masih DPO sebagai sopir mengantar pelaku untuk mencari korban. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Warga Gununghalu KBB Keluhkan Sakit Perut dan Muntah, Diduga Keracunan

57 tahun lalu

Diterjang Banjir Setengah Meter, Jalur Wisata Lembang KBB Nyaris Putus

57 tahun lalu

Jalan TPA Sarimukti Cipatat KBB Rawan Ambles, Perbaikan Rencananya Dibeton

57 tahun lalu

Pelaku UMKM di KBB Didorong Adaptif Teknologi Digital dan Transaksi Elektronik

57 tahun lalu

Sejumlah Spanduk Ucapan Selamat 1 Abad NU Milik Mustasyar PCNU KBB Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal