Jam Operasional PPKM Darurat Tidak Digubris, 26 Pelaku Usaha di KBB Didenda

Adi Haryanto
Proses sidang Tipiring pelanggar prokes saat PPKM Darurat di wilayah KBB yang digelar di kantor DPRD KBB Jalan Raya Tagog Padalarang, Selasa (13/7/2021). (Foto: MPI/Adi Haryanto)

Selain itu ada juga pedagang nonkebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan tanpa di lengkapi sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Untuk itu pihaknya akan terus koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk melakukan penertiban. 

"Kita ingin memberikan efek jera dan agar masyarakat patuh dan disiplin terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya. 

Salah seorang pelanggar asal Lembang, Wahyu menyebutkan dikenai denda Rp200.000 lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dirinya mengaku keberatan dengan denda tersebut lantaran minim sosialisasi, namun tetap saja sanksi harus dibayar.

"Harusnya sosialisasi lebih masif biar semua tahu dan penegakan aturan seadil-adilnya jangan cuman ke pedagang kecil saja," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Denda Pelanggar PPKM Darurat di KBB Sangat Kecil, 1 Pekan Baru Terkumpul Rp5,6 Juta

57 tahun lalu

Pengendara Motor di KBB Tewas Tersambar Kereta saat Menuju Tempat Kerja

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota TNI Ditembak KKB di Yahukimo, Diserang saat Bakar Ayam Bersama Warga

57 tahun lalu

Penyebab Truk Rombongan Peziarah Terguling di Saguling, Polisi: Diduga Rem Blong

57 tahun lalu

Kecelakaan Hari Ini di Saguling KBB, Truk Rombongan Peziarah Terguling 5 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal