Jadi Tersangka Korupsi Kunjungan Industri, Mantan Kasek di Sukabumi Dibui

Dharmawan Hadi
Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH (rompi oranye) saat digiring ke ruang tahanan Polres Sukabumi Kota. (iNews.id/Dharmawan Hadi)

Saat ini, DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektivitas dan subjektivitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan. 

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar serta Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

“Saat ini, kami masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal