Mendapatkan informasi itu, petugas Polsek Warungkiara langsung ke lokasi untuk melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan itu, petugas menemukan obat keras ilegal dengan merek tramadol sebanyak 224 butir dan Hexymer sebanyak 419 butir.
Tersangka pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolsek Warungkiara untuk dimintai keterangan. Z mengaku mendapatkan obat keras ilegal itu dari seseorang melalui sambungan pesan singkat.
Kemudian setelah barang ilegal itu didapatkan tersangka menjual lagi di warungnya. "Warung yang digunakan oleh tersangka ini diduga hanya untuk kamuflase saja, untuk menyembunyikan aksinya mengedarkan obat keras ilegal kepada warga," ujar AKP Nandang Herawan.
Kapolsek Warungkiara menuturkan, petugas masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lain, terutama pemasok obat terlarang tersebut. Tersangka Z ditahan demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus ini.
"Akibat ulahnya, tersangka terancam menghuni penjara selama empat tahun sesuai dengan aturan yang disangkakan kepada pemuda ini, yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009," tutur Kapolsek Warungkiara.