SERANG, iNews.id - Polda Banten menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (43) di Serang yang mengaku sebagai anggota Paspampres. Pelaku bahkan sampai membuat surat tugas palsu dalam melancarkan aksi penipuan yang dilancarkannya.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto mengatakan, penangkapan terhadap LA dilakukan berdasarkan surat perintah SP.Kap/28/ II/2025/Ditreskrimum pada 5 Februari 2025. Dia mencoba menipu kepala daerah di Banten.
"Ya pelaku LA mengaku sebagai anggota Paspampres untuk mendekati kepala daerah. Surat tugas yang dibuatnya juga palsu," ujar Kombes Pol Dian Setyawan saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, LA turut meyakinkan diri sebagai anggota Paspampres yang diperintah untuk berkoordinasi dengan para kepala daerah di Banten. Padahal, dia hanya seorang IRT asal Pontianak.
Kejahatan LA berawal ketika mengenal korban AR melalui media sosial. Saat itu, dia mengaku bernama Intan yang berprofesi sebagai pembantu negara dan Wanita Angkatan Udara (Wara TNI AU).