Saat akan berobat, pelaku mengaku sebagai korban begal. Oleh perawat, Afif diarahkan dirawat di satu ruangan yang sama dengan korbannya.
"Pelaku berhasil membawa sepeda motor, dia masuk ke rumah sakit dan mengaku sebagai korban begal. Ternyata di rumah sakit dia dirawat satu lokasi dengan korban, lalu diamankan sekuriti," kata Kapolres Metro Depok Azis Andriansyah, Senin (17/2/2020).
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Azis.