Ini Tampang 5 Berandal Bermotor Sadis di Kebon Kopi Cimahi

Adi Haryanto
Lima berandalan bermotor di Kebon Kopi, Kota Cimahi, ditangkap polisi dan terancm hukuman 9 tahun penjara. (FOTO: ADI HARYANTO)

Barang bukti balok kayu dan bambu itu saat ini masih dicari oleh petugas. "Kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara kurungan selama sembilan tahun," ujar AKP Rizka Fadhila. 

YS (18), pelaku, mengaku tindakan penganiayaan itu spontanitas saat melihat korban yang sedang naik motor melintas di depan mereka. Saat kejadian, dia dan teman-temannya yang lain dalam pengaruh minuman keras sehingga bertindak di luar kendali.

"Kalau saya mukul bagian punggung korban pakai balok kayu. Sebelumnya kami udah minum (mabuk miras), jadi gak kontrol," kata pemuda yang sehari-hari bekerja di toko spare part kendaraan ini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bentrok di Kebon Kopi Cimahi, 5 Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Buruh Kota Cimahi Tuntut UMK 2023 Naik 26 Persen, Kondisi Ekonomi Jadi Alasan

57 tahun lalu

Bacok dan Rampas Motor Warga di Baros Cimahi, 2 Anggota Geng Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Motif Penganiaya ART di Cimahi, Karena Ketidakpuasan Majikan

57 tahun lalu

Netizen Minta Usut Tuntas Kekerasan ART di Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal