"Novum ke-10 penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar. Dihapusnya DPO artinya perbuatan Pasal 340 KUHAP tidak pernah ada," ucapnya.
"Sisa novumnya penambahan alasan kekeliruan hakim. Kemudian koreksi kuasa hukum," katanya lagi.
Diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.
Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky. Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.
Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.