Dengan penangkapan tersebut, polisi sudah mengumpulkan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi video prank bantuan sembako berisi sampah itu.
Polisi akan menerapkan Pasal 45 Ayat 3, Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Ini Kronologi Penangkapan Youtuber Ferdian Paleka