Ini Modus Wanita Bersuami 2 di Cianjur, Ngaku Janda lalu Nikah dengan Pria Lain

Mochamad Andi Ichsyan
Warga Kampung Sedong Kaler menunjukkan lokasi pembakaran pakaian milik NN, wanita yang diduga bersuami dua. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya. Padahal antara NN dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.

Prosesi pernikahan siri NN yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat. 

Namun, kasus poliandri yang dilakukan NN tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (09/05/2022), setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-lain.

Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, dengan menjatuhkan talak 3 kepada NN. "Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3," ucapnya singkat. 

Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua NN dan mengusir sekeluarga dari kampung halamannya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Payudara Mencari Mangsa di Cianjur, Karyawati Pabrik Jadi Korban

57 tahun lalu

Diduga gegara Bersuami 2, Perempuan Muda di Cianjur Diusir Warga, Pakaian Dibakar

57 tahun lalu

Jalur Puncak Cianjur Macet, Kendaraan Antre hingga 15 Kilometer

57 tahun lalu

Terungkap Pria Bertato Tewas di Pantai Selatan Cianjur, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Sopir Lupa Tarik Rem Tangan, Angkot Nyelonong ke Sawah lalu Terguling di Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal