AKBP Adanan menegaskan antara pelaku Adam dengan korban Wendy tidak saling mengenal. Hubungan mereka hanya pelanggan dan supir taksi online.
"Kenapa (pelaku membawa korban ke hotel) ke hotel, sedang didalami oleh penyidik. Namun kemungkinan pelaku panik, dibawa ke hotel tersebut untuk memikirkan apa langkah selanjutnya," ujar Kasatreskrim.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP Firdaus Iskandarsyah mengatakan, kronoligi penangkapan, setelah menerima laporan dari resepsionis hotel, petugas Polsek Lengkong langsung menuju ke lokasi.
"Jadi, saat si pelaku dilaporkan oleh pihak hotel, tersangka mencoba melarkan diri. Kebetulan ada linmas di sana, ditahan oleh linmas. Beberapa menit kemudian kami datang ke lokasi, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi hotel tersebut," kata AKP Firdaus.
Dari peristiwa ini, ujar Firdaus, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Brio Satya nopol D 1453 AEB warna hitam dan handphone milik korban Wendy Jaya Saputra, warga Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. "Diamankan pula sebilah pisau dapur bergagang merah dan handphone warna hitam milik pelaku," ujar Kanit Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku Adam Akbar Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.