Ini Kata Polda Jabar soal Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip iNews.id Minggu (27/2/2022).

Kemudian, Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Koordinator Polhukam. Sebab, saat ini Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

"Terkait dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.

Sementara itu, status Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Citemu Supriyadi tetap jadi tersangka dugaan korupsi APBDes 2018, 2019, dan 2020 karena alat bukti cukup. 

"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup. Tapi Nurhayati, insya Allah, saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," kata Mahfud secara virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Status Tersangka Nurhayati Dicabut

57 tahun lalu

Imbas Kasus Nurhayati, Aktivis Cirebon: Masyarakat Jadi Takut Laporkan Korupsi

57 tahun lalu

Video Menko Polhukam Akan Hentikan Status Tersangka Nurhayati

57 tahun lalu

Pakar Hukum Pidana: Kasus Nurhayati Bentuk Pendidikan Masyarakat Tak Perlu Takut Lapor

57 tahun lalu

Status Tersangka Nurhayati Akan Dihentikan, Mahfud MD Jamin Kades yang Dilaporkan Tetap Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal