Ini Hasil Kolaborasi Kejati dan Kanwil DJP Jabar I Berantas Pidana Perpajakan

Agus Warsudi
Kajati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait kerja sama dengan Kanwil DJP Jabar I dalam penanganan tindak pidana perpajakan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Sedangkan enam tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua atau P22. Antara lain, tersangka LHW dalam perkara tindak pidana perpajakan di KPP Pratama Bojonegara. Tersangka BAW di KPP Pratama Soreang, ARB dan ARD di KPP Pratama Cimahi, ATW dan GE di KPP Pratama Majalaya.

"Total kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan itu sebesar Rp11.933.773.875. Untuk memulihkan kerugian tersebut kami masih terus mengejar asset-asset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan," ujar Asep N Mulyana.

Saat ini, tutur Kajati Jabar, dua berkas sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri dengan terdakwa LHW dalam kasus di KPP Pratama Bandung Bojonagara dan BAW di KPP Pratama Soreang.

Jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar, yaitu, penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS).

Kemudian, petugas memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara.
Pelaku dengan sengaja menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar. Dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sengaja tidak menyampaikan SPT.

"Kami sepakat kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar akan tetap terus dilakukan sampai pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi," tutur Kajati Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,6 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Jabar

57 tahun lalu

Dugaan Pemalakan di KPP Tigaraksa Banten, Hasil Investigasi Akan Diumumkan Menkeu Purbaya

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp132 Miliar Disita Kejati Jabar Kasus Korupsi Tanah Tol Cisumdawu

57 tahun lalu

Hari Disabilitas Internasional, Pajak Berisyarat DJP Jabar III Rangkul Teman Tuli Pahami Pajak

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Ditahan, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal