Sedangkan enam tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua atau P22. Antara lain, tersangka LHW dalam perkara tindak pidana perpajakan di KPP Pratama Bojonegara. Tersangka BAW di KPP Pratama Soreang, ARB dan ARD di KPP Pratama Cimahi, ATW dan GE di KPP Pratama Majalaya.
"Total kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan itu sebesar Rp11.933.773.875. Untuk memulihkan kerugian tersebut kami masih terus mengejar asset-asset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan," ujar Asep N Mulyana.
Saat ini, tutur Kajati Jabar, dua berkas sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri dengan terdakwa LHW dalam kasus di KPP Pratama Bandung Bojonagara dan BAW di KPP Pratama Soreang.
Jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar, yaitu, penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS).
Kemudian, petugas memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara.
Pelaku dengan sengaja menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar. Dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sengaja tidak menyampaikan SPT.
"Kami sepakat kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar akan tetap terus dilakukan sampai pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi," tutur Kajati Jabar.