"Beliau pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja 'Pak, ini untuk perkenalan'. 'Oh iya nuhun', kata saya," ujar Yana.
Yana sempat mengira amplop itu berisi brosur. Tapi, setelah dicek ternyata berisi uang. Yana mengaku lupa nominal uang yang diberikan Sonny. Namun, seingatnya, uang itu terdiri dari pecahan nominal Rp100.000.
"Sempat dibuka?" tanya jaksa.
"Iya, karena saya pikir itu brosur atau apa," jawab Yana.
Uang yang telah diterima dari Sonny itu lalu disimpan di dalam sebuah laci meja di rumah dinas Jalan Nyland, Kota Bandung. Uang tersebut, kata Yana Mulyana, akan digunakan untuk kepentingan sosial. Sebab, banyak aspirasi untuk kegiatan pemberian santunan dan takzial bagi warga yang meninggal.
Seusai pertemuan, Yana mengaku tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Sonny Setiadi. Dia membantah memberikan arahan kepada Dishub Kota Bandung untuk memenangkan PT CIFO.
Diketahui, terdakwa Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.