Tersangka mengaku menyesal menjadi pengedar barang terlarang itu. Dia pun berpesan kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat ke dalam penyalahgunaan narkotika jenis apapun.
"Iya saya menyesal. Pesan saya intinya jangan sampai terlibat ke dalam peredaran narkoba," kata dia.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah penangkapan terhadap pegawai BNN gadungan bermula dari laporan masyarakat. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menangkap tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial LB yang masih diburu polisi.
"Saat diamankan, dari tersangka ini kita amankan barang bukti 102 gram tembakau sintetis siap edar. Dia mengedarkannya dengan sistem tempel," ujar Tanwin.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka Koko berpura-pura sebagai pegawai BNN. Dia membekali diri menggunakan identitas palsu sebagai petugas BNN Kota Cimahi yang dia buat sendiri.
"Jadi selama mengedarkan tembakau sintetis ini, dia menggunakan identitas palsu petugas BNN Kota Cimahi. Jadi dua pakai identitas palsu itu supaya dia aman dan merasa percaya diri," kata Tanwin.