Ini 8 Fakta Kasus Video Mesum di Bogor, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus video mesum dengan tersangka RTM dan PVT. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Subdit V Siber Unit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus video mesum yang direkam dalam kamar sebuah hotel di Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeran dalam video mesum, RTM (31) dan PVT (30), ditangkap di Cibinong, Bogor pada Kamis (18/3/2021) malam.

Dari pengungkapan kasus ini, terdapat delapan fakta mencengangkan yang berhasil dibongkar penyidik Subit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar.

Ketujuh fakta tersebut antara lain:

1. Video mesum diperankan oleh RTM dan PVT yang merupakan pasangan kekasih.

2. Meski belum menikah, tetapi mereka tinggal satu rumah di kawasan Cibinong, Bogor alias kumpul kebo.

3. Pemeran pria dalam video mesum, RTM, berprofesi sebagai driver ojek online (ojol). Sedangkan PVT tak bekerja.

4. Sejak November 2020, mereka mengunggah 26 konten video mesum ke sebuah situs dewasa luar negeri dengan akun fellyangelista999.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profesi Pemeran Pria Dalam Video Mesum di Bogor Ternyata Tukang Ojek

57 tahun lalu

Pemeran Video Mesum di Bogor Raup Rp19,5 Juta dari Situs Dewasa Luar Negeri

57 tahun lalu

Pemeran Video Mesum di Bogor Pasangan Kekasih Kumpul Kebo

57 tahun lalu

Pria-Wanita Pemeran Video Mesum di Bogor Ditangkap Polisi di Cibinong

57 tahun lalu

Dikaitkan dengan Heboh Video Mesum di Bogor, Sosok Felly Angelista Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal