Imbas Korupsi Tanah Kas Desa Cibogo Lembang KBB, Jabatan Kades Diisi Pelaksana Tugas

Adi Haryanto
Tiga dari empat tersangka kasus korupsi tanah kas Desa Cibogo, satu di antaranya AS, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jabar. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Sesuai aturan Pasal 46 Perda Nomor 2 tahun 2015, jika kepala desa diberhentikan sementara maka posisinya akan dijabat oleh Plt. 

Jabatan kades harus diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan agar tidak menghambat proses hukum nantinya. Dia akan resmi diberhentikan dari jabatannya jika proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan.

"Jadi aturannya memang seperti itu dan sesuai dengan undang-undang. Untuk SK soal pemberhentian sementara, informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, masih di bagian hukum," ujar Herman Permadi.

Namun jika nanti di pengadilan tidak terbukti bersalah, tutur Camat Lembang, nama AS akan direhabilitasi dan kembali menduduki jabatan kades. 

Selama menunggu proses tersebut maka posisi jabatan kepala desa tersebut akan diisi oleh Plt agar pelayanan kepada masyarakat di Desa Cibogo tidak terganggu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petani KBB Sukses Atasi Harga Lemon Anjlok usai Diserbu Jeruk Impor, Ini Caranya

57 tahun lalu

Penipu Haji Furoda di Lembang Ditangkap, Kemenag KBB Minta Jadi Pelajaran

57 tahun lalu

Soal Aliran Dana Rp30 Miliar Hasil Korupsi Tanah Kas Desa Cibogo KBB, Ini Kata Polda Jabar

57 tahun lalu

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Tanah Desa Cibogo KBB yang Rugikan Negara Rp30 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Rp4,6 Miliar Hasil Penipuan Modus Haji Furoda Bodong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal