Hore, Pemkab Garut Tetapkan Hari Libur saat Pilkades Serentak

Antara
Sekda Garut Nurdin Yana saat menyampaikan bahwa sudah ditetapkan hari libur saat pelaksanaan Pilkades serentak. (Foto: Antara)

GARUT, iNews.id - Pemkab Garut meliburkan pekerja pemerintahan, swasta, maupun lembaga pendidikan saat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 8 Juni 2021 mendatang. Keputusan itu dibuat agar masyarakat di setiap desa yang menggelar pilkades bisa ikut menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

"Semua libur kerja saat hari pemilihan kepala desa yang diselenggarakan pada hari Selasa (8/6)," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana di Garut, Minggu (6/5/2021).

Dia menuturkan, Pemkab Garut sudah menyebarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 141/1542/DPMD terkait dengan Pilkades Serentak 2021 yang di dalamnya menjelaskan tentang libur kerja untuk mengikuti pilkades di desanya.

Namun, kata dia, aturan itu ada kebijakan lain yang diperbolehkan bagi pekerja di industri seperti pabrik untuk mengatur jam kerja karyawannya agar hak suaranya tetap terpenuhi dan pabrik tetap beroperasi.

"Persoalan pabrik kami imbau diliburkan, atau nanti bisa waktunya diatur, perusahaan yang mengaturnya," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilkades Serentak, Pegawai Pemkab Purwakarta Dilarang Terlibat Kampanye Cakades

57 tahun lalu

Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu

57 tahun lalu

Pencari Madu Temukan Mortir di Bukit Citanam Garut, Polisi Amankan Lokasi

57 tahun lalu

10 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Viral di Sosmed, Wajib Kamu Coba!

57 tahun lalu

Wasiat Epy Kusnandar Sebelum Meninggal Dunia: Kuburkan Saya di Garut Dekat Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal