GARUT, iNews.id - Pemkab Garut meliburkan pekerja pemerintahan, swasta, maupun lembaga pendidikan saat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 8 Juni 2021 mendatang. Keputusan itu dibuat agar masyarakat di setiap desa yang menggelar pilkades bisa ikut menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Semua libur kerja saat hari pemilihan kepala desa yang diselenggarakan pada hari Selasa (8/6)," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana di Garut, Minggu (6/5/2021).
Dia menuturkan, Pemkab Garut sudah menyebarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 141/1542/DPMD terkait dengan Pilkades Serentak 2021 yang di dalamnya menjelaskan tentang libur kerja untuk mengikuti pilkades di desanya.
Namun, kata dia, aturan itu ada kebijakan lain yang diperbolehkan bagi pekerja di industri seperti pabrik untuk mengatur jam kerja karyawannya agar hak suaranya tetap terpenuhi dan pabrik tetap beroperasi.
"Persoalan pabrik kami imbau diliburkan, atau nanti bisa waktunya diatur, perusahaan yang mengaturnya," katanya.