CIMAHI, iNews.id - Setelah beberapa bulan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Kota Cimahi bersama wilayah aglomerasi Bandung Raya kini level 2. Hal itu seiring menurunnya angka kasus Covid-19.
Penurunan level PPKM itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang akan berlaku hingga 18 April mendatang. Sehingga, Kota Cimahi kini tidak lagi mengacu kepada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022.
"Berdasarkan keputasan Inmendagri terbaru, Kota Cimahi sudah masuk PPKM Level 2," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi Dwihadi Isnalini, Selasa (5/4/2022).
Dwihadi Isnalini menyatakan, perubahan status PPKM dari level 3 ke level 2 salah satunya karena kasus Covid-19 di Kota Cimahi terus menurun. Sekarang, berdasarkan data terbaru kasus terkonfirmasi positif aktif Covid-19 di Kota Cimahi tinggal 59 orang.
Sehingga dengan status PPKM level 2, aktivitas masyarakat pun kini semakin dilonggarkan. Di antaranya operasional pusat perbelanjaan, perdagangan, restoran hingga kafe yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.