"Aturan standar prokes itu harus dipatuhi dan masyarakat juga jangan terlalu euforia dan menganggap Covid-19 sudah tidak ada," ujarnya.
Selain mengizinkan konser musik dan acara hiburan dalam resepsi pernikahan, pihaknya juga mengizinkan tempat hiburan lainnya kembali beroperasi saat PPKM Level 2. Menyusul objek wisata yang sudah kembali beroperasi sejak beberapa pekan terakhir.
"Sejauh ini kami belum menerima pengajuan izin dari tempat hiburan untuk buka. Untuk teknisnya nanti diatur oleh Disparbud," ucapnya.