Hina Suku Sunda, Resbob Dilaporkan ke Polda Banten Dugaan Ujaran Kebencian

Tim iNews
Resbob dilaporkan ke Polda Banten setelah menghina suku Sunda. (Foto: Instagram)

Menurut Yosef, pernyataan paling disorot adalah kalimat yang dinilai merendahkan martabat suku Sunda. Ucapan tersebut tidak hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, namun juga melukai perasaan masyarakat Sunda di seluruh Indonesia.

"Menurut kami, dengan lontaran kalimat seperti itu, sangat wajar jika menimbulkan kemarahan kami sebagai masyarakat suku Sunda di Indonesia. Apalagi kalimat itu diucapkan melalui live streaming YouTube yang dapat ditonton banyak orang," ucapnya.

Aliansi Sunda Banten Bersatu menilai pernyataan Resbob berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yosef menyebut unsur tindak pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polda Banten. Aliansi berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nasib Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Kini Diburu Polda Jabar

57 tahun lalu

Sule Murka ke Resbob: Mulut Anda Lebih Najis daripada Anjing!

57 tahun lalu

Resbob Hina Suku Sunda, Pihak Kampus Bakal Beri Sanksi!

57 tahun lalu

Selain Resbob, Bigmo Pernah Sebut Orang Sunda Licik hingga Bermuka Dua!

57 tahun lalu

Resbob Resmi Dilaporkan ke Polisi usai Hina Suku Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal