Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

iNews TV
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (foto: iNews TV)

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan dari kuasa hukum sebelum menjatuhkan vonis akhir. 

Kasus ini sempat memicu kemarahan netizen, terutama di wilayah Jawa Barat, dan menjadi pengingat bagi para kreator konten untuk lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang digital guna menghindari konflik SARA.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

57 tahun lalu

Azizah Salsha Maafkan Bigmo dan Resbob, Bakal Cabut Laporan Polisi!

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal