Hentikan Paksa dan Ancam Pengendara di Jalan, 6 Debt Collector Ditangkap Polisi

Agi Ilman
Polresta Bandung menangkap enam debt collector di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, (27/3/2024). (Foto: Agi Ilman).

Korban, lanjut dia langsung mengarahkan kendaraannya ke Polsek Nagreg. "Nah barulah sesampainya di sana, ternyata para pelaku ini diketahui tidak memiliki dokumen sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan," ucapnya.

Menurutnya, kendaraan milik korban berstatus lunas, namun BPKB kendaraan tersebut sempat digadaikan oleh korban untuk kebutuhan usaha dan pembayarannya tertunda sejak 2022.

"Namun setelah usahanya mengalami kesulitan maka setahun yang lalu korban menunggak dan tidak melakukan pembayaran untuk kendaraan ini," ucapnya.

Dia menuturkan, keenam debt collector itu dari perusahaan yang resmi. Namun, tindakannya dinilai salah dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga keenamnya harus ditangkap.

"Jadi mereka memang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Mulai dari pengemudi, penunjuk arah dan sebagai negosiator. Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua bertindak tidak sesuai dengan prosedur sehingga akhirnya kita tangkap," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 25 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal