Hengki Kurniawan Minta Perusahaan di KBB Tak Cicil THR Lebaran

Adi Haryanto
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan meminta perusahaan di KBB untuk membayar THR tepat waktu dan tidak dicicil. (Foto: Ilustrasi)


Dia mengatakan, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
 
"Semoga semua perusahaan di KBB bisa menjalankan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya secara penuh dan tidak dicicil. Itu hak pegawai dan jadi kewajiban perusahaan yang harus ditaati," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuti Lebaran Maju, Menaker Berharap Pembayaran THR Bisa Lebih Cepat dari H-7

57 tahun lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

57 tahun lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

57 tahun lalu

Penumpang Kereta Api Membeludak di Semarang saat Lebaran, Tembus 125.265 Orang

57 tahun lalu

Momen Tradisi Riyayan di Grahadi, Warga Jatim Antre Salaman dengan Khofifah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal