Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, satu mobil Daihatsu pikap, dua bilah senjata tajam, tiga leter T, lima mata kunci, satu gerinda, dan satu gagang kunci magnet.
"Tiga tang, satu linggis, dua handphone, satu kursi kayu, tiga jam tangan, tiga boks jam tangan, dua gulungan kabel, dua meteran, 1 helm, uang tunai Rp551.000, dan berbagai macam obat-obatan terlarang," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Para tersangka, tutur Kapolres Sukabumi Kota, disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Kemudian, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun, pasal 368 tentang pemerasan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
"Para pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di reskrim jajaran Polres Sukabumi Kota," tutur Kapolres Sukabumi Kota.