Haru, Pencuri HP di Karawang Nangis seusai Dapat Restorative Justice

Nilakusuma
Tersangka pencuri HP menagis seusai bebas dan.mendapat RJ dari Kejari Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Setelah ditangkap, Dede kemudian menjalani tahanan selama dua bulan di tahanan Polres Karawang. Selama menjalani tahanan di selalu mengingat dan khawatir terhadap nasib anak-anaknya. 

"Anak-anak lah yang membuat saya bertahan menjalani kehidupan ditahanan. Saya harus berubah demi anak-anak," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan kasus pencurian handphone yang dilakukan Dede Krisna memenuhi unsur untuk dilakukan restorative justice. Hal utama karena, korban Rahmat bersedia memaafkan korban dan tidak minta ganti rugi meski sudah dirugikan. 

"Korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku yang telah mencuri handphone miliknya senilai Rp 2,5 juta," kata Martha didampingi Kasipidum Kejari Karawang Heri Prihariyanto.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan Ngamuk dan Gigit Polisi di Kampung Melayu Dapat Restoratif Justice

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Duel Lawan Pencuri, Penjaga Kantor Desa di Siak Luka Parah Dibacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal