Hari Pertama Sanksi Denda di Jabar, Polres Majalengka Bagi-Bagi 10.000 Masker

Mohamad Zeni Johadi
Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, membagikan masker kepada pengendara motor. Jumat (24/7/2020) (Foto iNews/Zeni Johadi).

MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker pada hari ini Senin (27/7/2020). Namun Polres Majalengka masih bagi-bagi masker kepada pengendara motor dan mobil di Jalan Abdul Halim.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan petugas melakukan edukasi dan sosialisasi penting memakai masker agar terhindar penularan virus corona atau Covid-19. Masker yang dibagikan untuk pengemudi dari luar Majalengka seperti Bandung dan Subang.

"siapapun orangnya yang berada di Majalengka atau warga pendatang yang tidak pakai masker, kita beri sanksi," kata Bismo di Majalengka, Senin (27/7/2020).

Polres majalengka telah menyediakan 10.000 masker, yang akan dibagikan kepada pengendara motor dan mobil ketika tidak bermasker.

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah mulai 27 Juli 2020. Kebijakan tersebut bertujuan agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi akan ada denda Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Markas Kodam Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Calon Haji Sukoharjo Diimbau Terapkan Prokes di Tanah Suci

57 tahun lalu

Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat

57 tahun lalu

Antisipasi Kecurangan, Unnes Perketat Pemeriksaan 10.000 Peserta UTBK-SNBT 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal