Dia menjelaskan, ada empat titik penyekatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Di mana setiap titik ini akan dijaga ketat petugas selama 24 jam.
Dia menambahkan, kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat nomor luar daerah, akan menjadi sasaran untuk diputar balik.
"Sasarannya adalah kendaraan bernopol luar daerah Kota Cirebon. Kita periksa surat tugasnya dan hasil tes Covid-19," ucap dia.