Hari Ini PN Cibadak Sukabumi Gelar Sidang Perdana Perkara Perzinahan Oknum Kades asal Lebak

Ilham Nugraha
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi resmi menetapkan YH, Oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten jadi tersangka perzinahan. Selain YH, teman selingkuhan wanitanya berinisial WH juga ditetapkan jadi tersangka perzinahan. 

YH sebelumnya tepergok ngamar dengan selingkuhannya WH di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Di situ serangkaian penyelidikan terhadap perselingkuhan dilakukan hingga akhirnya penetapan tersangka. 

Kedua pasangan selingkuh ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.

"Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri-Oknum Kades Digerebek di Hotel Cisolok Sukabumi, Suami: Selingkuh sejak Januari 2023

57 tahun lalu

Sadis! Suami Diduga Selingkuh Bacok Istri di Mimika gegara Dituntut Denda Adat

57 tahun lalu

Pria Mengaku Duda di Karawang Diduga Selingkuhi Istri Orang, Berujung Diamuk Warga

57 tahun lalu

Bak Koboi Acungkan Senjata ke Warga, Kades yang Viral di Paluta Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gowa Heboh, Oknum Staf Desa Digerebek Istri saat Diduga Berselingkuh di Dalam Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal