Hakim PT Bandung Turunkan Masa Hukuman Terpidana Penista Agama M Kace dari 10 Jadi 6 Tahun

Agus Warsudi
M Kace saat dalam sidang vonis di PN Ciamis. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Hukuman terpidana penista agamaM Kace diturunkan dari 10 menjadi 6 tahun penjara. Vonis banding itu dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin (6/6/2022). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata hakim tinggi PT Bandung Kharleson Harianja. 

Hakim PT Bandung menyatakan, menerima banding yang diajukan M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis yang memvonis M Kace dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Namun, majelis hakim PT Bandung tetap menyatakan M Kace terbukti bersalah menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Perbuatan itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Jabar Minta Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara M Kace Tak Jadi Polemik 

57 tahun lalu

Ekspresi M Kace Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

57 tahun lalu

M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Kami Kecewa, Tidak Adil

57 tahun lalu

M Kace Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara di PN Ciamis

57 tahun lalu

Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace: Ginjal Saya Sakit yang Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal