Hakim Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Cianjur Tutup

Mochamad Andi Ichsyan
Kantor PA Cianjur tertutup rapat dan sepi dari aktivitas. (Foto: iNewsTv/Mochamad Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tutup sementara selama 14 hari. Langkah itu dilakukan setelah diketahui seorang hakim Kantor PA Cianjur terkonfirmasi positif Covid-19 seusai tes swab dan rapid.

Pantauan di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Cianjur sepi dari aktivitas. Pintu gerbang kantor tertutup rapat. Biasanya, kantor pengadilan ini selalu ramai oleh warga yang tengah mengurus perceraian dan keperluan lain.

Pelayanan di kantor ini tutup sementara selama tiga hari. Sedangkan sidang perceraian dihentikan selama 14 hari. Warga yang hendak mengajukan gugatan atau menjalani sidang perceraian terpaksa harus kembali pulang menunggu hingga empat belas hari.

Nana, petugas Kantor PA Cianjur mengatakan, saat ini kantor tidak membuka pelayanan apapun selama tiga hari ke depan, baik pendaftaran gugatan cerai maupun sidang. 

"Untuk persidangan ditiadakan selama 14 hari. Kantor akan kembali buka setelah nanti ada keputusan dari Kepala Pengadilan Agama Cianjur," kata Nana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Cianjur Ditemukan Bersimbah Darah dalam Kontrakan, 1 Tewas

57 tahun lalu

Pascapelaku Parodi Indonesia Raya Ditangkap, Rumah MDF di Cianjur Tertutup Rapat

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Cugenang Cianjur, Bus Bawa 20 Penumpang Tabrak Tebing 

57 tahun lalu

Hindari Kendaraan Oleng, Truk Penuh Muatan Ayam Terguling di Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal