Hakim PN Subang Iba dan Bayar Setengah Denda Pedagang Sendal

Yudy Heryawan Juanda
Sidang tipiring para pelanggar aturan PPKM darurat di Alun-alun Subang. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

Bupati Subang Ruhimat mengatakan, sanksi ini dilakukan bukan semata terkait denda, tapi yang paling penting, pemerintah sayang kepada nyawa manusia atau masyarakat sehingga menerapkan PPKM darurat. 

"Terkait hal itu, mulai hari ini dan berikutnya dilaksanakan sidang di tempat. Mudah-mudahan, masyarakat menaati aturan yang telah ditetapkan," kata Bupati Subang.

Asril, pedagang sendal, mengatakan, sebaiknya pemerintah tak menutup total usaha masyarakat selama PPKM darurat. Lebih baik diberikan batas waktu. 

"Kami tidak mempunyai penghasilan untuk makan sehari-hari jika dagangan tutup. Minimal dikasih batas waktu dari jam 8 sampai 12 atau jam 1, biar kami dapat penghasilan buat makan," kata Asril.

Asril menyatakan, terkena razia PPKM darurat karena masih menggelar dagangan. "Saya divonis denda Rp100.000. Tapi hanya bayar Rp50.000. Setengahnya dibayar hakim. Hakimnya baik hati," ujar Asril. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Layani Pembeli Makan di Tempat, Warung Nasi di Subang Disegel

57 tahun lalu

PPKM Darurat seperti Tak Ada, Puluhan Ribu Buruh di Subang Berdesakan saat Keluar Pabrik

57 tahun lalu

Kronologi Bus Study Tour Tabrak Truk Boks di Tol Cipali Tewaskan 1 Orang, 10 Luka-Luka

57 tahun lalu

2 Wisatawan asal Karawang Tewas Tertimbun Longsor di Curug Cileat Subang

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 2,8 Guncang Subang Jabar, Terasa di Ciater

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal