Hakim Jatuhkan Vonis Ringan, Bahar bin Smith Berpeluang Bebas

Agung Bakti Sarasa
Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Habib Bahar sesaat sebelum memasuki PN Bandung untuk menghadapi vonis hakim, Rabu (16/8/2022).  (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Ichwan mengakui, ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, kata dia, Bahar bin Smith sempat dibantarkan karena mengalami sakit. 

"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi), tapi perbedaan satu bulan sebelum ditahan karena waktu itu habib dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," katanya. 

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith. 

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Indonesia

57 tahun lalu

Santri Habib Bahar Ditemukan Meninggal di Pantai Cisolok Sukabumi

57 tahun lalu

Tim SAR Cari Santri Habib Bahar yang Hilang di Cisolok Sukabumi sampai Malam

57 tahun lalu

Rombongan Santri Habib Bahar Tenggelam di Cisolok Sukabumi, 3 Orang Selamat, 1 Hilang

57 tahun lalu

Kronologi Habib Bahar Ditembak OTK di Bogor, Polda Jabar: Ngaku Luka di Perut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal