Habib Bahar Smith Akan Divonis, Pendukung Padati PN Bandung

Agung Bakti Sarasa
Seribuan pendukung Bahar bin Smith memadati kawasan PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung jelang sidang vonis, Selasa (16/8/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)


Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili. 

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Divonis Pekan Depan, Kuasa Hukum: Berdoa Ketuk Pintu Langit demi Keadilan

57 tahun lalu

Kasus Santri Terseret Ombak di Cisolok Sukabumi, Habib Bahar Sempat Larang Berenang

57 tahun lalu

Santri Habib Bahar Ditemukan Meninggal di Pantai Cisolok Sukabumi

57 tahun lalu

Tim SAR Cari Santri Habib Bahar yang Hilang di Cisolok Sukabumi sampai Malam

57 tahun lalu

Rombongan Santri Habib Bahar Tenggelam di Cisolok Sukabumi, 3 Orang Selamat, 1 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal