Guru Ngaji di Cianjur Ajak Nonton Video Mesum dan Cabuli 5 Murid selama 2 Tahun

Agus Warsudi
Tersangka AW (mengenakan sebo) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur)

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat empat orang korban lain yang merupakan teman korban,” ujar AKBP M Rifai.

Kapolres Cianjur menuturkan, tersangka AW dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Tersangka AW terancam hukum minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun dan denda Rp5 miliar," tutur Kapolres. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-Kali, Oknum Guru Ngaji di Ciamis Diringkus Polisi

57 tahun lalu

Memprihatinkan, Mahasiswa yang Jadi Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal