Guru Ngaji di Cianjur Ajak Nonton Video Mesum dan Cabuli 5 Murid selama 2 Tahun

Agus Warsudi
Tersangka AW (mengenakan sebo) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur)

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat empat orang korban lain yang merupakan teman korban,” ujar AKBP M Rifai.

Kapolres Cianjur menuturkan, tersangka AW dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Tersangka AW terancam hukum minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun dan denda Rp5 miliar," tutur Kapolres. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Miris, Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

6 tahun lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-Kali, Oknum Guru Ngaji di Ciamis Diringkus Polisi

6 tahun lalu

Memprihatinkan, Mahasiswa yang Jadi Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur

3 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

11 hari lalu

Truk Tangki Berisi 24.000 Liter Pertalite Terbakar di Cianjur, Lalin Macet Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal